Oleh : Bustami Pasry Datuk Permai Duaso
Pesisir Selatan - Meskipun berkembang teknologi zaman semakin maju dan budaya luar yang masuk ke Nagari Tapan, Adat Pegang Pakai Nagari Tapan Harus dipertahan terus sehingga akhir zaman sesuai filosofi adat "tidak lapuk dek hujan dak langkang dek paneh"
Seperti soal jual beli tanah atau rekomendasi penyerahan kekayaan Ulayat Nagari Tapan Kerapat Adat (KAN) Tapan tidak punya wewenang untuk melakukannya rekomendasi sepihak tapi adalah hak otoritas penguasa penghulu suku nan barampekTapan
KAN itu hanya berfungsi mengetahui secara administratif saja apa bila sudah ada rekomendasi atau persetujuan dari panghulu nan barampek Tapan maka itu baru syah legalitasnya
Kalau sifat nya perorangan bagi sanak kemenakan harus disetujui oleh Datuknya yang bersangkutan dan kalau berupa potensi kekayaan alam dalam Ulayat Nagari Tapan harus dapat persetujuan terlebih dahulu dari Panghulu Nan Barampek Tapan
Hal yang banyak terjadi penyimpangan yang dilakukan KAN tidak sesuai dengan pegang pakai aturan Adat Nagari Tapan dari dahulu kala hingga saat ini.
Seperti pengurusan izin pertambangan atau izin lain yang bersifat mengeruk kekayaan alam Nagari Tapan tidak bisa hanya rekomendasi KAN saja harus nya ada persetujuan panghulu suku nan barampek Tapan terlebih dahulu
Ini perlu jadi perhatian oleh pihak terkait atau pemerintah Provinsi Sumatera Barat khusus Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan menelaah atau meninjau ulang kembali perizinan yang telah diterbitkan oleh Dinas Terkait banyak yang tidak memenuhi unsur aturan adat yang berlaku di Nagari Tapan.
Baca juga:
Tapian Kato: Asal Usul Kata Minangkabau
|
Seperti pengurusan Izin Galian C atau Izin Batu Bara dan yang telah terbit oleh dinas terkait ini sangat menyimpang aturan adat yang berlaku di Nagari Tapan.